Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG-nya Orde Baru

Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers sebaiknya meluangkan waktu membuka dan membaca lagi peristiwa “Philedevia Contitutional Convention”, yang dimulai 25 Mei 1787 di Philedevia. Ketika itu sebanyak 13 negara bagian menyatakan tidak bersedia berabung dengan American Union, hanya karena masalah kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum dimasukkan dalam konstitusi Amerika.

Empat tahun kemudian, tapatnya tahun 1791, setelah dilakukan amandemen pertama konstitusi Amerika, dimana masalah kebebasan pers dan HAM sudah masuk ke dalam konstitusi Amerika, berulah 13 negara bagian menyatakan diri mau bergabung dengan American Union. Begitu pentinnya soal kebebasan pers tersebut untuk sebuah negara yang menyandang status sebagai “negara demokrasi”.

Sejak kapan ya, Dewan Pers dimandatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 menjadi lembaga penyelidikan? Sehingga Dewan Pers bekepentingan untuk melakukan penyelidikan ke data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang data pribadi wartawan Majalah FORUM, Luqman Ibrahim Soemay? Sebab nama Luqman Ibrahim Soemay telah tercatat dengan sangat jelas sebagai wartawan Majalah FORUM Keadilan di box redaksi.

Apa saja kerugian yang telah, sedang dan akan diderita Dewan Pers, sehingga perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi saudara Luqman Ibrahim Soemay? Dulu di eranya Ditjen PPG, sebagian besar wartawan hanya dengan dengan kode angka atau huruf. Tanpa harus menulis nama yang jelas. Misalnya, Kisman Latumakulita kodenya itu “M15”, atau teman saya Mangarahon Dongoran kodenya “D-21”. Toh, Ditjen PPG Orde Baru sekalipun, nggak pernah melakukan pelacakan data pribadi siapa itu wartawan yang berkode M15 dan D-21.

Supaya penyelidikan dan pelacakan Dewan Pers dan Tenaga Ahli Dewan tersebut legal, maka sebaiknya Dewan Pers perlu tambah satu pasal lagi di UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pres melakukan penyelidikan tentang data pribadi setiap wartawan. Bisa juga difasilitasi melalui Peraturan atau Keputusan apa saja suka-sukanya Dewan Pers, sehingga bisa leluasa melakukan penyelidikan. Bahkan bisa juga membuka kantor Dukcapil Cabang Khusus Dewan Pers.

Ditjen PPG Departemen Penerangan yang terkenal buruk, bobrok, dan busuk itu, tidak pernah melakukan penyelidikan data pribadi wartawan ke Dukcapil atau lembaga sejenis di era itu. Apa sih kepentingan atau kerugian Dewan Pers, sehingga merasa perlu melakukan penyelidikan ke Dukcapil tentang data pribadi seorang wartawan? Apakah Dewan Pers sebagai pihak merasa sangat dirugikan dengan tulisan Majalah FORUM “Rp 75 Miliar Untuk Komisi XI DPR Hancurkan BPK” tersebut?

Tinggalkan Balasan