BEnews.co.id, BATAM – Dengan mengenakan rompi tahanan nomor 19 warna merah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi digiring dengan tangan diborgol dan diapit petugas kejaksaan Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).

“tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Ia menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan menyangkut pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan (Red-BN)