BENEWS.CO.ID | NATUNA – Perjalanan keluar, masuk Natuna kini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7) by
Dalam surat edaran tersebut, warga yang masuk maupun keluar Natuna wajib menyertakan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama.
Kemudian surat negatif hasil swab RT-PCR yang dikeluarkan 2×24 jam sebelum keberangkatan.
(Plt) Kepala dinas kesehatan Natuna, Hikmat mengungkapkan, Sesuai dengan SE Bupati Natuna 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7) bahwa yang berangkat maupun masuk ke Natuna harus melakukan tes PCR. hal ini guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Natuna.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya (22/07/2021) Hikmat mengatakan sesuai surat edaran bupati harus tes PCR kepada warga yang mau keluar masuk ke Natuna dilaksanakan sampai tanggal 25/7 Mendatang.
Lebih lanjut hikmat menerangkan, Tgl 26/7 Mendatang, Pemkab Natuna akan kembali rapat dan mengevaluasi perkembangan terkait penyebaran Covid-19.
“Masalah diperpanjang atau tidak, hal itu tentu berdasarkan laporan dan evaluasi menyeluruh dari Team dan Satgas, kita baru bisa kelanjutannya seperti apa,” Hikmat melanjutkan.
(Ardie Wilmar)