BEnews.co.id, ANAMBAS- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Membantah adanya penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sesuai peraturan menteri no 1tahun 2014, peraturan menteri kelautan dan perikanan (KKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dijelaskan bagaimana pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan,” ujar Abdul Haris, Rabu (10/02/2021)

Menanggapi berita penjulan pulau melalui salah satu website, Haris juga menambahkan bahwa proses penjualan pulau itu tidak segampang membalikkan telapak tangan, itu harus ada izinnya dari pemerintah pusat, Tegasnya.
“Maka jual beli itu tidak akan terjadi, karena harus ada dokumen dan izin dari pusat”tambahnya.
Haris menyayangkan oknum yang memposting penjualan pulau yang ada di salah satu website luar negeri, ,padahal pulau tersebut bisa dikelola dengan sistem bagi hasil dengan investor.
“Wilayah Anambas sudah dikenal dikalangan investor karena keindahan alamnya. maka kita bisa mengusulkan sistem bagi hasil dengan para investor yang tertarik untuk mengembangkan sektor pariwisata” Tambahnya. Haris juga menambahkan jumlah pulau yang tidak berpenghuni ada sebanyak 225 pulau yang berstatus kepemilikan masyarakat yang akan dibangun sektor pariwisata, yang diharapkan dapat memberikan ekonomi yang baik pada masyarakat.
“Karena memiliki keindahan pulau,maka Anambas berpotensi membuka peluang bagi para investor untuk membuka usaha di sektor pariwisata yang kita harapkan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian masyarakat,” bukan untuk dijual pungkas Harris. (Ferengky Tanjung)