Bukan Cuma 1 Rumah, Konsumen Harus Kehilangan Uang di 2 Unit yang Berbeda

Kwitansi
Photo : Bukti salah satu Kwitansi pembayaran denda keterlambatan yang dikenakan kepada konsumen oleh developer. Membantah keterangan developer seperti yang disampaikan RE Legal.

BENEWS | Batam – Licik..! Geram sejumlah aktifis Hukum ketika mendengar penjelasan dan data-data pembelian unit rumah tinggal yang dibeli Ay (35 THN) konsumen salah satu Developer perumahan terkenal di kota batam.

Edon
Edon L. (Photo hasil screenshoot pencarian geogle Inlinkedln) disclaimer

“Bukan Cuma 1 Rumah, Konsumen Harus Kehilangan Uang di 2 Unit lainnya yang Berbeda dengan alasan dan modus yang berbeda pula, puluhan juta lesap, gila ini,” geram Ris. Usai melakukan verifikasi data-data pembelian rumah yang diakui Ay sudah diperjuangkan selama 6 tahun tanpa penjelasan dari pimpinan perusahaan yang beralamat di Batu aji-batam.

https://vt.tiktok.com/ZSYbk37aW/

Ann mengaku prihatin dengan apa yang dialami Ay dan suaminya dari Developer yang seharusnya menjadi kepastian, dengan nama besar dibalik perusahaan itu.

“Rusak kalau seperti ini metode yang dilakukan perusahaan, dan celaka 12 nih, wah semoga menjadi attensi DPD REI Khusus Batam,” timpal Han mengomentari.

Lebih lanjut Ann meyakinkan, agar rekaman suara pengakuan mawar (marketing) perusahaan, tentang peran  pimpinan developer  bernama Ed tadi jangan sampai terhapus atau hilang, karena hal itu berguna karena marketing developer itu sekarang telah berpindah kerja ke perusahaan lain.

“Itu rekaman suara dan pengakuan mawar yang menyebut nama pimpinan perusahaan Ed itu jangan sampai hilang dan terhapus ya, mungkin akan menjelaskan pada saatnya untuk mengungkap terang masalah ini,” Ann mengingatkan Ay dan suaminya.

Ay (35 THN) dengan pertimbangan yang disampaikan BENEWS dengan sikap perusahaan, baik Ed (direktur) dan Re yang disebut sebagai Kuasa Ed menyerahkan permasalahan yang dialaminya dengan salah satu perusahaan Developer di batam.

“Saya sakit hati dan kecewa, saya marah dengan tuduhan wanprestasi yang disampaikan perusahaan melalui Legal seperti Chatt WhatApp (WA) kepada BENEWS. Terlambat bayar aja saya bayar berikut dendanya pada periode bayaran selanjutnya,” geram Ay.

Dilanjutkannya, “Tawaran Cash bertahap dari perusahaan, setelah saya menyeselasikan uang muka, seharusnya melalui KPR, bahkan serah terima kunci dengan bukti sejumlah catatan kerusakan dan janji mereka untuk diperbaiki seperti dalam catatan dokumen pembelian adalah fiksi bagi mereka,” kesalnya.

Ay berharap, dengan kuasa yang diserahkan kepada PH dalam mengurus permasalahannya, waktu dan setiap pimpongan yang dilakukan perusahaan selama ini menjadi permasalahan yang harus dipertanggungjawabkan, dengan nama dan nomor handphone yang dihubungi dan menghubunginya mengaku sebagai suruhan pimpinan perusahaan dan penjualan unit dengan diawali mengganti kunci tanpa informasi  harus diusut tuntas siapa pelakunya.

“Mohon rumah dengan unit dan alamat yang tersebut segera di polisi line selama dalam proses ini berjalan,” pinta Ay sambil berlinang air mata.

Edon sebagai Direktur perusahaan dan Re sebagai Pihak yang diminta komunikasi oleh Edon tidak berhasil.

Edon sudah tidak bisa dihubungi, dan memilih memblokir nomor BENEWS. Sementara RE walau terdengar nada dering, tidak menjawab konfirmasi BENEWS Pesan WhatApp yang dikirimkan, tidak dijawab. (Red/teamBN)