BEnews.co.id, BATAM- Setelah sebelumnya , Selasa (2/3/2021) Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Effendi.SE.MM terlihat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam, yang diakuinya sebagai momen silahturahmi dan koordinasi, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah menetapkan salah seorang Kasi Pengujian Pengurusan Rekomendasi penetapan Jenis Kendaraan Dishub Kota Batam Hariyanto,S.Kom.MM,T Jadi tersangka Rabu (17/03).

Terduga Hariyanto, S.Kom,,MM.T sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam dan sudah dilakukan penahahan 20 hari kedepan.
Mengejutkan memang, Kejari Batam seakan diam tak bergeming setelah kehadiran Kadishub Kota Batam di Kantor Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) tiba-tiba Kasi Dishub yang telah ditetapkan sebagai tersangka digiring petugas Kejaksaan dan terlihat menggunakan baju warna hitam dilapisi rompi warna.orange.
“Penyidik Kejari Batam telah menetapkan tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada dinas perhubungan kota batam,” Kata Kasipidsus Kejari Batam Hendarsyah yusuf singkat.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik kejari batam,” tambahnya.
Belum ada keterangan resmi menyangkut pasal dan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, ketika dikonfirmasi, terkesan sangat tertutup dan menjawab sekenanya saja,
(Gunawan)