BEnews.co.id, Tanjungpinang-Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan ratusan item barang selundupan hasil tangkapan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 senilai kurang lebih Rp. 3,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2,1 miliar, Rabu (3/3/2021).

Pemusnahan barang tangkapan tersebut dilakukan di Komplek Bea Cukai Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto KM 5, sekira pukul 08.00 pagi, dihadiri unsur FKPD Tanjungpinang.
Ada pun barang dimusnahkan oleh BC Tanjungpinang ini diantaranya alkohol, sepeda, mikol, baju bekas, Hp, iphone serta barang eleltronik
“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim.
Lanjut kata dia, BMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari: 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok, 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua) kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp *3.578.789.227,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah”, katanya.
“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807 (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah),” ungkapnya.
Kata dia kembali, Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal” tambahnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” tegasnya.(M.HOLUL)