Bea Cukai Berlindung di Balik Perka BP Batam No 11 Tahun 2019

BATAM |benews-Lama terkubur seiring dengan berbagai perubahan status Batam, akhir-akhir ini, Pemberitaan terkait mobil ex- singapore, kembali menjadi perbincangan hangat menghiasi pemberitaan sejumlah media di kota Batam.

Salinan Perka BP Batam no 11 tahun 2019

Sejumlah mobil eks Singapura terpakir di gudang milik Persero Batam, berbagai spekulasi muncul mewarnai keberadaan mobil-mobil mewah tersebut, adanya dugaan “permainan” sejumlah pihak mencuat seiring dengan berbagai informasi dari lembaga berwenang, terkesan asal bunyi, menambah semakin nyaring pertanyaan, tidak terjawab.

Mobil Eks Singapore yang disebut baru saat pertama kali penampakan di gudang TPS Persero Batu Ampar

Informasi yang beredar kurang lebih 6 unit mobil parkir di sana. Namun saat dicek sejumlah wartawan ke gudang milik Persero di Batuampar, Batam pada Senin (15/2) lalu, terlihat tinggal 2 unit saja. Jenis SUV. Mobil kategori sport dan keluarga, dengan kondisi tertutup debu cukup tebal.

Penampakan Mobil Eks Singapore yang tersisa 2 unit di gudang TPS Persero Batu Ampar

Pihak Bea Cukai Batam mengklaim, mobil-mobil tersebut masuk ke Batam masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam.

Kasi Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjawab pertanyaan BEnews.co.id Sabtu (20/2).menjelaskan, bahwa tdk benar mobil-mobil tersebut disebut “bodong” krn sejak awal sdh memberitahukan kepada BC dgn mendaftarkan manifest kedatangan.

Untuk mendapatkan surat persetujuan keluar dari Tempat Penampungan Sementara (TPS), pemilik harus menyelesaikan formalitas pabean dgn cara mengajukan dokumen PPFTZ 01

“4 mobil sudah melengkapinya sehinga telah keluar SPPB pd tgl 3 Februari 2021 yang lalu, Sedangkan 2 sisanya Sampai saat ini belum mengajukan dokumen PPFTZ ke BC,” Tulis Undani membalas WA yang dikirimkan.

Ditambahkannya, “Salah satu syarat dokumen pelengkap adalah surat persetujuan pemasukan kendaraan bermotor yg dikeluarkan oleh BP Batam. Syarat2 tsb diatur oleh BP Batam, Lebih tepatnya bukan masterlis krn itu hnya sebutan di dokumen pelengkap PPFTZ.

Dilanjutkannya, di PERKA disebut sebagai Persetujuan Pemasukan Kendaraan Bermotor.

“Silakan cek di PERKA 11 2019 yg dikeluarkan BP Batam terkait aturan tersebut, pemiliknya perusahaan di Batam,” jawabnya menjawab tentang pemilik Kenderaan.

Hanya saja, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar memastikan sampai saat ini tidak aja pengajuan masterlist ke BP Batam terkait Keberadaan unit mobil mewah impor asal Singapura di Gudang PT Persero Batam, kawasan Batu Ampar.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Harlas Buana, saat diminta klarifikasinya terkait mobil yang sudah tak berada dalam gudang Persero tersebut mengatakan, “Satu masterlist untuk satu kendaraan”, yang artinya mobil tersebut telah keluar gudang dan telah memiliki masterlist.

Peraturan Kepala BP Batam nomor 11 Tahun 2019
Sementara untuk permohonan barang yang sudah memiliki Persetujuan Impor dan Tanda Pendaftaran Tipe untuk kendaraan bermotor, dikecualikan dari penetapan dan pemberian kuota.

Sehingga besaran Kouta, disesuaikan dengan Persetujuan Impor yang diberikan oleh Kementerian terkait.

Terlepas dari berbagai informasi yang disampaikan, Anggota DPRD Propinsi Kepulauan Riau, Ir.Wirya Putra Sar Silalahi mengomentari ringan dengan “kisruh” keberadaan” mobil Eks Singapore yang tertahan di Tempat Penampungan sementara” PT.Persero Batam.

” Lamanya mobil-mobil tersebut digudang menjadi pertanyaan masyarakat, itu sangat wajar. Namun yang lebih penting menjadi perhatian, telah terjadi penumpukan dalam waktu lama di gudang Persero, yang pasti memakan space dan tidak bisa dimanfaatkan untuk tempat barang lain,” ujarnya ringan.

Keberadaan Mobil Mewah Eks Singapore yang diakui adalah merupakan produk baru masih menjadi bahasan mendalam, pertanyaan siapa pemilik Kenderaan seakan menjadi hal tabu dibicarakan, Kasi Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjawab pertanyaan BEnews.co.id Sabtu (20/2) menjawab pendek, “Perusahaan di Batam,” jawabnya menutup (Red-BN/Poel)

Tinggalkan Balasan