ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini saat memberi keterangan
BeNews.co.id, Tanjungpinang,- Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember nanti. Banwaslu Kota Tanjungpinang ingatkan masyarakat untuk menolak bentuk kecurangan pada Pemilu nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Banwaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini. Kepada awak media, Zaini mengajak kepada awak media turut mengsosialisasikan kepada masyarakat ataupun tim sukses dan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau terkait jerat hukum kepada pihak yang memberikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu Paslon pada Pilkada nanti.
“Ancaman penjara 6 tahun dan denda 1 milliar kepada masyarakat baik itu pemberi maupun penerima politik uang” ujar Zaini.
Selanjutnya, untuk indikasi kecurangan lainnya seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dan indikasi kecurangan lainnya. Banwaslu Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“Kalau ada kecurangan seperti itu, laporkan kepada kami, selanjutnya akan di proses. Kalau terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas” ucap Zaini.
(Surya)