Laporan : Ferengky-Tarempa
BEnews.co.id-ANAMBAS. Salah satu syarat yang ditandatangani saat seseorang mengajukan diri menjadi CPNS adalah kesediaan ditempatkan dimanapun didalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Ironisnya, rekrutmen CPNS yang dengan susah payah diperjuangkan Daerah untuk mendapatkan kuota dari Pemerintah pusat demi memenuhi kebutuhan organisasi dalam Pemerintahan Daerah, harus berhadapan dengan maraknya permohonan pindah tugas dengan berbagai macam alasan.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas Novi tianora,Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia)kab.kep.anambas,Novi tianora.Saat pembekalan 141 CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS mengisi Formasi kebutuhan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berita terkait :
Wakil Bupati Anambas Serahkan SK Pengangkatan 141 PNS
“Bagi CPNS yang telah lulus di Kabupaten Kepulauan Anambas, Harus tahu, wajib mengabdi 11 tahun di Anambas jika ingin mengajukan pindah ke luar daerah, kalau pindah antar Kecamatan 4 tahun,” Tegasnya.
“Dan kalau melanggar, konsekuensinya harus berhenti atau mundur dari PNS, Karena permohonan pindah sebelum masa pengabdian itu dilalui, mustahil disetujui,” terangnya.
Dilanjutkannya, dengan aturan tegas yang ada, tentu akan menjadi keuntungan kepada masing-masing pihak, dan bagi Pemerintah daerah Anambas, aturan ini cukup tegas dilakukan, agar jangan menjadikan Kabupaten Kepulauan Anambas, sekedar hanya pintu masuk menjadi Pegawai Negeri, tapi tidak pernah mengabdi di Daerah ini karena letak geografis yang cukup jauh dari Propinsi Induk,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Anambas CPNS yang lulus berjumlah 141 orang dengan rincian 79 orang tenaga tekhnis, 43 orang tenaga kesehatan dan 20 orang tenaga pengajar/guru, sedang dalam masa orientasi pengenalan.
Novi Tianora, Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas merasa perlu menegaskan aturan yang ada untuk menumbuhkan cinta pengabdian kepada Negara dengan pengabdian sungguh-sungguh, sebagai Abdi Negara yang bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Anambas.