BEnews.co.id, TANJUNG PINANG– Peredaraan rokok cukai palsu dan tidak memiliki cukai banyak beredar di Kota Tanjungpinang,Propinsi Kepri.
Modusnya, ada memakai cukai palsu dan ada tanpa cukai.Anehnya diproduksi oleh satu perusahaan yang sama.

Salah satunya, rokok “REXO” dijual bebas diswalayan maupun mini market di Kota Tanjungpinang.
Diketahui, harga rokok Rexo diduga cukai palsu dibandrol dengan harga Rp 18.000.Sedangkan rokok Rexo tanpa cukai dibandrol dengan Rp 14.000.
Dari hasil investigasi media ini dilapangan, rokok tanpa cukai dijual secara sembunyi–sembunyi didalam laci, bila ada yang memesannya.Sementra ,rokok cukai palsu dipajang,Rabu (3/2/2021).
Kendati demikian,belum ada tindakan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan Dinas terkait tentang permasalahan rokok ilegal ini.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan rokok tanpa pita cukai bukan modus baru, itu memang rokok ilegal,”katanya,Rabu (3/2/2021).
Namun ,kata Oka akan diteruskan ke unit Penindakan dan Penyidikan.
“Ok nanti diteruskan ke unit P2 ,kalau kedapatan pasti kita ditindak,” tegasnya.(M.Chorul)