BEnews.co.id, ANAMBAS- Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak terjadi di gunung meranti, desa Tarempa selatan kec.siantan, Kabupaten .Anambas.

Setelah sempat ditutup tahun lalu (2020) dan ,dua orang pengusaha tambang pasir liar ditangkap. Kini (15/2-2021) aktifitas tampang pasir kembali terpantau marak berlangsung.
Dari hasil pantauan di lokasi penambangan tampak terlihat kerusakan lingkungan yang parah.
Camat Siantan Ryo Rizal menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.

“Benar, kita tahu mengenai kegiatan tambang pasir yang ada di gunung meranti dan itu sudah berapa kali kita himbau agar di hentikan, tapi tidak diindahkan pihak penambang.” terangnya.
“Memang kita belum ada membuat laporan pada pihak berwenang karena kita masih memilih dengan cara pendekatan.”jelasnya
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala dinas perhubungan dan lingkungan hidup kab.kep.anambas Ekodesi

“Memang kita tahu ada kegiatan tambang pasir di daerah gunung meranti,tapi bukan berarti kita memberikan ijin.tapi kita sedang menyusun sebuah perencanaan untuk kita ajukan ke pemerintah pusat, agar di daerah kita diberijan ijin pertambangan pasir.karena daerah kita juga membutuhkan pasir sebagai material pembangunan” jelasnya (ferengky Tanjung)