Batam | BENEWS.co.id. Aktifitas pemotongan Bukit dan penimbunan jurang di daerah tiban sangat mengganggu dan disinyalir pelaksanaannya tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.(30/1)

Hal ini terlihat dari aktifitas pekerjaan dengan hilir mudik Dumb Truck bertonasi besar dengan alat-alat berat yang tidak mengenal waktu. Tidak ada keterangan izin yang dimiliki perusahaan yang memotong bukit.

Terlihat batu batu kapur dipotong-potong dipisahkan. Tidak jelas untuk keperluan apa ? Material yang biasa digunakan untuk membangun batu miring itu ditumpuk dilokasi.

Jhon…yang mengaku sebagai pengawas lokasi, saat ditemui di lokasi mengaku hanya sebagai pengawas lapangan, masalah perizinan diakuinya tidak tahu sama sekali.

“Nantilah Senin saya hubungi untuk kejelasannya, soalnya ini hari libur,” kata Jhon sambil meminta nomor Handphone BENEWS.co.id.
Sementara itu, pejabat BP Batam yang dihubungi menyangkut perizinan pemotongan bukit dan penimbunan dilokasi yang biasa menjadi tempat pembuangan saluran air dari beberapa lokasi perumahan disekitarnya belum berhasil dihubungi.
Immanuddin, Pengawas BP Batam yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas dilokasi yang disebutkan. Setelah dikirimkan lokasi dan video kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan, Immanuddin tidak mengangkat sambungan telepon, walau terdengar nada dering.
klarifikasi yang dikirimkan melalui saluran What’s App (WA) walau dibaca yang bersangkutan tetap bungkam tidak menjawab.
kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Herman Rozie, melalui sekretaris Dinas Lingkungan hidup, Hamzah mengaku belum mengetahui adanya aktifitas pemotongan bukit dan penimbunan dilokasi yang disebutkan.
“Mohon dikirimkan lokasi dan aktifitas kegiatan dilokasi, segera saya grosscheck kelengkapan perizinannya dan kirimkan staf ke lokasi untuk memastikan,” tegasnya.
Banjir yang terjadi di wilayah kota Batam semakin sering terjadi. Walau program walikota Batam, yang juga kepala BP Batam.H.M Rudi sangat intens membangun Infrastruktur dan perbaikan saluran air.
Namun adanya pembangunan dan pembukaan lahan baru yang tidak berkordinasi dengan aparat dan instansi terkait, sering sekali menimbulkan masalah baru akibat tertutupnya akses saluran air, bahkan tertimbun akibat aktifitas kegiatan penimbunan tanpa izin. Hanya karena merasa lokasi dimaksud merupakan alokasi milik perusahaan yang sudah di PL kan BP Batam.(***)