BEnews.co.id, ANAMBAS – Bupati kabupaten kepulauan Anambas, Abdul Haris mengeluarkan surat edaran dengan nomor:22/kdh.KKA.680/05.2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan dan idul fitri.

Surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan dan idul fitri tersebut,menindak lanjuti surat edaran menteri dalam negeri no: 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puas bersama di bulan ramadhan dan open house/halal bihalal di hari raya idul fitri serta surat edaran dari gubernur Kepri no:457/SET-STC 19/V/2021.
Maksud dan tujuan dari surat yang dikeluarkan pada tanggal 06/05/2021,agar seluruh pengurus masjid di kepulauan Anambas lebih meningkatkan protokol kesehatan dalam melakukan ibadah di bulan ramadhan,yaitu
a.pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushala
b.penyediaan sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer
c.penggunaan masker secara benar
d.peniadaan kontak fisik antar sesama jamaah,seperti bersalaman/berpelukan
e.pengaturan jarak
f.prmbatasan keterisian kapasitas masjid
g.menghimbau jamaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing masing,serta
h.membatasi durasi rangkaian ibadah
Seluruh camat dan lurah/kepala desa di seluruh kabupaten kepulauan Anambas, diminta agar menghimbau seluruh masyarakat pada daerah masing-masing agar melaksanakan,
a.sahurdan buka puasa bersama keluarga,dilakukan di rumah
b.membatasi aktivitas di tempat terbuka,maksimal sampai pukul 22:00
c.meniadakan takbir keliling dalam menyambut idul fitri
Seluruh pejabat serta aparatur sipil negara juga dihimbau untuk meniadakan open house, serta dilarang melakukan silaturahmi tatap muka selama idul fitri.Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran melibatkan TNI,POLRI,camat serta perangkat daerah melaksanakan,pengawasan terhadap seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan di tempat umum..
ferengky