Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil Tergenang, Limbah Industry Meluber

Hujan, angin bahkan banjir adalah hal yang sudah biasa terjadi dimana mana tidak terkecuali di Batam yang dalam beberapa hari ini curah hujan nya begitu tinggi dan di ikuti dengan angin kencang yang menumbangkan beberapa pohon serta merusak bangunan di Kota Batam.

Kalau kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan tersendiri bahwa KPLI yang akan menjadi source dari pencemaran itu sendiri.

Namun yang lebih kritis adalah tergenang nya Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil. KPLI sendiri secara fungsional adalah sarana dalam rangka pencegahan pencemaran dari timbulan limbah industri yang ada di Batam. Kalau kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan tersendiri bahwa KPLI yang akan menjadi source dari pencemaran itu sendiri. Hal ini sangat disayangkan jika BP Batam tidak mengambil penting persoalan banjir yang menggenang di KPLI. Sudah dapat dipastikan pada kondisi air kembali surut akan mentranspormasi kembali dan ikut membawa limbah B3 ke badan air yang ada disekitar nya. Debut saja beberapa limbah yang mungkin akan terbawa kelaut seperti, oli bekas, cooperslag, sludge dll akan menyebabkan pencemaran.

BP Batam harus bertanggung jawab dalam hal ini dengan melakukan perbaikan dengan segera sarana dan prasana maupun sistim drainase yang ada di kawasan tersebut. Jika perlu dokumen lingkungan (AMDAL) nya perlu ditinjau ulang karena kami meyakini jika sudah terjadi hal seperti ini, apa yang menjadi SOP dalam dokumen RKL RPL pasti ada yang terabaikan dan tidak dijalankan oleh BP Batam sebagai Otoritas pengelola kawasan. Minimal RKL-RPL perlu diperbaiki dengan menambah prakiraan prakiraan dampak yang mungkin terjadi dan bagaimana mengatasi nya sehingga tidak menyebabkan dampak lebih buruk lagi buat lingkungan dan badan air penerima disekitar kawasan.

Sejauh pengamatan kami, KPLI dibangun kemudian tenan tenan nya disuruh melakukan improvement sendiri sendiri dalam pengelolaan nya. Hal ini terlibat dari berapa tidak layak nya drainase yang masih mengandalkan saluran alami, kesemrawutan dan kebersihan area umum (jalan) yang ada diantara building dari tenan tenan yang ada. Yang paling mencolok adalah belum dilakukan nya pengaspalan jalan kawasan di ujung kawasan. BP Batam dan Dewas jangan bersembunyi dibalik kalimat “sejak 1997 baru kali ini KPLI banjir”. Seharus nya desain kawasan ini memang tidak boleh banjir walaupun curah hujan sangat tinggi, artinya bahwa lokasi KPLI secara teknis dalam Amdal nya sudah meminimalisir dampak yang akan terjadi, termasuk banjir. Itulah Kenapa kami katakan bahwa dokumen Amdal nya perlu di tinjau ulang.

Persoalan dengan adanya kegiatan cut & fill di dekat lokasi KPLI, perlu menjadi perhatian serius BP Batam dan segera mengevaluasi kegiatan tersebut jika memang ditengarai kegiatan tersebut yang menjadi penyebab terjadinya banjir di KPLI. BP Batam harus tegas dan konsekuen dgn perizinan yang telah dikeluarkan menyangkut cut & fill ke perusahaan tersebut siapapun pemiliknya karena KPLI milik pemerintah dan fungsi nya adalah sebagai sarana pemeliharaan lingkungan dari pencemaran limbah industri.

Azhar

Tinggalkan Balasan