BEnews.co.id, JAKARTA – DPP SPRI mengecam pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi oleh sejumlah oknum petugas keamanan.

Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Polisi harus berani menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan. Selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan selalu berujung permintaan maaf oleh pelaku dan sering kali penyelesainnya tanpa melalui proses hukum.
Jika pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak dihukum sesuai ketentuan hukum pidana dan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang ancaman pidana jika menghalangi tugas wartawan, dan hukuman denda jika terbukti menghalangi tugas peliputan, maka dampaknya tidak akan ada efek jera bagi pelakunya.
Polisi harus berani mengusut dan menangkap pelakunya, dan tidak boleh pandang bulu. Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai perbuatan pidananya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang lagi, wartawan perlu memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik. Bahwa ada kewajiban bagi wartawan untuk menghormati hal-hal yang bersifat privasi dari nara sumber yang akan dijadikan sumber berita.
Jika kegiatan yang berlangsung bersifat ranah privasi maka wartawan harus menghormatinya, sehingga tidak memaksakan untuk melalukan peliputan di area privasi, kecuali mendapat ijin dari pihak nara sumber.
Kode etik jurnalistik mengatur hal itu agar wartawan bisa beretika dalam menjalankan tugas peliputan. Mengejar berita dari keterangan nara sumber untuk kepentingan publik memang sesuatu hal yang dibenarkan. Namun ketika nara sumber sedang berada di area privat maka wartawan harus menghormatinya agar tidak melanggar kode etik jurnalistik.***