Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

BEnews.co.id, Tanjungpinang, – Seorang Pria sebut saja AT, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di salah wisma Tanjungpinang, yakni Wisma Pesona.

Dari tangan pelaku,polisi mendapatkan barang bukti berupa ,2 (dua) Paket sabu seberat 0,11 gram, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah macis gas,1 (satu) unit Hp dan seperangkat alat hisap sabu.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan AT berlangsung pada Kamis (25/2/2021) lalu.

“Penangkapan berdasar informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang membawa narkotika jenis sabu,” kata Ronny, Senin (15//3/2021).

Kepada petugas, AT mengaku dirinya mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial J saat berada di Kilometer 6 Tanjungpinang.

“Untuk J masih kita lakukan penyelidikan. Hasil tes urine AT juga positif menggunakan sabu-sabu,” ucapnya.

Kini AT ditahan dan dijerat Pasal112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu ,dari pelaku J ,pihak polisi mengamankan barang bukti berupa ,6 (enam) Paket diduga sabu dgn berat total 3,93 gr ,1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol,1 (satu) buah macis gas,1 (satu) buah jaket,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening,1 (satu) unit Hp Oppo dan seperangkat alat hisap sabu.

Kasat Narkoba,AKP Ronny mengatakan, pelaku J melakukan tindak pidana berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,”ucapnya.

“Ancaman pidana
pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,”tutup Kasat Narkoba,KAP Ronny (M.HOLUL)

Tinggalkan Balasan