Penerima Santunan Pasien Covid-19 Yang Meninggal di Tanjungpinang Dipastikan Tidak Ada.

BeNews.co.id, Tanjungpinang,- Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang memastikan tidak ada satupun pihak keluarga atau ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 15 juta rupiah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deden Perdamayan, Kasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinsos Kota tanjung pinang.

Salah satu penyebab tidak ada satupun pihak keluarga atau ahli waris yang mengusulkan nama keluarganya yang meninggal akibat Covid-19 di Tanjungpinang karena lambatnya informasi yang diterima Dinsos Kota Tanjungpinang.

Padahal kebijakan tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui surat edaran bernomor 427/3.2/BS/01.02/06/2020 pada 18 Juni 2020 lalu.

“Belum ada pihak keluarga atau ahli waris yang mendaftar, karena surat edaran tersebut baru kami terima sekitar 2 pekan yang lalu” ucap Deden saat di konfirmasi di ruangannya pada Selasa (23/2).

Meskipun begitu, Deden akui telah meneruskannya informasi tersebut (Surat edaran, red) ketingkat kelurahan di setiap wilayah Tanjungpinang.

“Sejak pertama kali mengetahui surat edaran tersebut, kami sudah langsung mengirimkan ke kelurahan” tambahnya.

Namun karena lambatnya informasi, tidak ada satupun pihak keluarga atau ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 15 juta tersebut.

Disisi lain Kadinsos Tanjungpinang, Amrialis mengakui tidak mengetahui terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemensos beberapa bulan yang lalu.

“Tidak tau, bahkan petunjuk teknis (juktis) belum ada kami terima” terangnya.

Sejauh ini, pemerintah provinsi Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepri telah mengusulkan setidaknya 15 orang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan santunan terkait tindak lanjut dari surat edaran Kemensos tertanggal 18 Juni 2020 lalu.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Hanizar, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kepri, Rabu (24/02). Lebih lanjut, Hanizar memastikan bahwa usulan penerima santunan sebesar 15 juta per jiwa tidak akan terealisasi. Mengingat sudah adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial RI terkait pemberhentian santunan kepada keluarga atau ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid-19.

“Kementerian Sosial sudah memberhentikan kebijakan itu karena sudah tidak ada lagi anggaran” pungkasnya.

Hanizar menjelaskan, aturan terbaru Kemensos melalui surat tertanggal 18 Febuari 2021 dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 di poin ke dua kalimat terakhir berdampak kepada batalnya 15 orang dari pihak keluarga atau ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal yang telah mengajukan permohonan bantuan pada tahun 2020 batal di realisasikan oleh Kemensos.

Saat awak media ini menelusuri surat edaran terbaru dari Kemensos RI. Bahwa benar adanya Kemensos telah memberhentikan kebijakan terkait santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut, Rabu (24/2/2021).

(Alfonsius Simanungkalit)

Tinggalkan Balasan