BEnews.co.id, TANJUNG PINANG- Pandemi covid-19 semakin beringas. Tak terkecuali ber imbas terhadap dunia isdustry, bahkan terpaksa menutup usahanya, akibat sepi order, bahkan tidak mampu ber operasi lagi.
Tak heran, di masa pandemi faktanya banyak pekerja di-PHK, “dirumahkan”, pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, sangat disayangkan, dengan alasan Covid-19, seakan menjadi toleransi untuk menghindari kewajiban yang sudah tertuang didalam perjanjian kerja.
Kepala Dinas Tenaga kerajaan Kota Tanjungpinang,Hamalis ,ada berapa tercatat perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dan gimana solusi untuk karyawan yang di PHK dan dirumahkan oleh DISNAKER Kota Tanjungpinang ,Jum,at (12/2/2021).
Namun, sungguh miris Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tanjungpinang yang di pimpin Hamalis tidak menjawab pesan yang dikirim oleh media ini melalui Whatsaapnya, padahal pesan tersebut masuk dan sudah dibaca.
Karyawan Hotel Melia, yang terpaksa dirumahkan, mengaku dibayar separuh gaji saja, ” mau gimana lagi ? Gumannya saat ditemui.
diterangkannya, beberapa kali rapat dengan Dinas Ketenakerjaan kota Tanjungpinang Terkait nasib mereka, Disnaker sendiri tidak bisa memberi solusi apa-apa.
“Apakah kedepanyanya dibayar full atau begini terus, ujarnya lirih.
“Sekarang kami minta keadilan aja dari managemen hotel, kalau sudah tidak beroperasi lagi, ya di PHK aja, dan hak-hak kami dipenuhi, agar bisa melakukan usaha, untuk melanjutkan kehidupan,” pintanya.
“Kami pun aneh dengan sikap Disnaker yang terkesan mandul, sepertinya tidak berani menunjukkan aturan PHK, kesannya covid-19 seakan menjadi senjata pemungkas bagi Managemen Hotel membungkam nasib kami yang terkating-katung tidak ber ujung,” keluhnya. (M.HOLUL)