KPLHI Dorong Pengusutan Lepasnya Limbah-B3 Dari Kapal ARK Prestige.

BEnews.co.id, BATAM– Menyangkut pencemaran yang terjadi saat repair kapal ARK Prestige di perairan Pulau Labu dan Pulau Air yang saat ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Kepri dan Komisi III DPRD Kota Batam tidak boleh membuat masyarakat lengah atas situasi yang terjadi saat ini.

Kapal ARK Prestige dengan tumpahan minyak yang mencemari laut pesisir. (Photo dokumen masyarakat korban tumpahan minyak kotor kapal ARK Prestige)

Hal ini ditegaskan Azhari Hamid ST, M.Eng
Ketua DPW Komite Peduli Lingkungan Hidup – Kota Batam. Dikatakannya, Seperti di beritakan oleh beberapa media bahwa, sejumlah pertemuan yang telah diupayakan untuk mencari solusi ternyata gagal membuahkan hasil dan masyarakat pesisir yang menerima akibatnya.

Polda Kepri harus mengatensi secara maksimal kejadian ini dengan segera memanggil pihak PT. Marcopolo beserta pihak ke agenan dari kapal tersebut,” harapnya.

Lebih jauh, Azhari Hamid ST, M.Eng mengharapkan perlu ditelusuri lebih jauh accident pencemaran ini mengapa sampai terjadi.

Ketua DPW Komite Peduli Lingkungan Hidup – Kota Batam ini mengharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup mengambil peran dalam persoalan yang sangat menyita perhatian luas masyarakat ini.

kapal ARK Prestige (Photo : Istimews BN)

“Yang kami analisa sejauh ini, DLH tidak mengambil peran dalam masalah ini, kiranya harus lebih progresif mengadvokasi dan mendampingi jika perlu menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum,” harapnya.

DLH harus mencari tahu secermat mungkin kronologi dari lepasnya limbah B3 dari kapal ARK Prestige ini.

“Tidak tertutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Harus dipastikan keberadaan kapal tersebut di galangan PT Marcopolo apakah sedang docking, repair atau ada kegiatan shipbreaking. Perlu ditelusuri dengan pasti mengingat dari sisi amatan fisik kapal ARK Prestige sudah cukup tua,” Azhari Hamid ST, M.Eng menduga.

Kami selaku pengurus KPLHI Kota Batam meminta kepada pihak pihak penegakan hukum kiranya dan dinas terkait untuk bisa melihat kejadian permasalahan lingkungan untuk benar benar diselidiki dan jika terbukti, membawanya ke meja hijau agar para pihak yang berkepentingan melihat bahwa hukum kita ada, law enforcement ternyata tegak di wilayah administrasi Kota Batam,” harapnya.

Sebelum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) jauh menyikapi persoalan ini dengan dasar UU Lingkungan Hidup, perlu diketahui juga bahwa UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran , pada pasal 123 mengingatkan bahwa Perlindungan Lingkungan Maritim adalah kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari :
a. Kepabeanan
b. Pengoperasian Kapal
c. Pengangkatan Limbah B3 di perairan
d. Pembuangan Limbah di perairan
e. Penutuhan kapal.
UU No. 17 Tahun 2008 ini sudah melahirkan juknis dan juklak nya yaitu PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, kemudian di ikuti dengan Permenhub No. 29 Tahun 2014 Tentang Pencemaran Lingkungan Maritim.

Masyarakat Korban tumpahan minyak kapal ARK Prestige di perairan Pulau Labu dan Pulau Air. Saat mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Batam

Jadi sebenarnya pemerintah sangat bisa untuk menelusuri hal hal yang terkait dengan permasalahan pencemaran laut dari kapal ARK Prestige ini dari sudut regulasi Perhubungan maupun Lingkungan Hidup. Intinya mau atau tidak berpihak kepada masyarakat bukan berpihak kepada pengusaha semata.

KPLHI meyakini ada persoalan serius dari lepas nya limbah B3 dari kapal ARK Prestige. Kepada masyarakat dan sejawat LSM yang ada di Kota Batam KPLHI mengajak untuk sama sama mengadvokasi permasalahan ini.

Media juga harus mengawal persoalan ini dengan berita berita yang berpihak kepada kebenaran,” Pintanya.

KPLHI menunggu para pihak, jika ingin memperjuangkan hak haknya bersama KPLHI Siap lahir bathin. (Bn-PoelMa)

Tinggalkan Balasan