Hilang Hak Pilih, KPU Batam Dilaporkan Warga Masyarakat Batam

BeNews.co.id. Komisi Pemilihan Umum KPU) Batam dilaporkan masyarakat Kota Batam, terkait minimnya kualitas kinerja dan diduga dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga pada pesta demokrasi 2020 yang baru usai (9/12) lalu.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang diterima dari, Fisman F. Gea, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan lndonesla (LCKI) Kepri pada Jumat (11/12/2020) sore.

Dalam keterangan resminya, Fisman menegaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan tindakan pidana pemilu ke Bawaslu Kota batam dengan menunjukan surat laporan bernomor 015/LP/PG/KOTA/10.02/XII/2020.

Dalam laporan tersebut, mantan Anggota DPRD Kota Batam ini menyampaikan bahwa KPU Batam diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain.

Firman Gea saat memberi keterangan terkait pengaduannya

Dimana pada formulir model A.A.1-KWK, formulir model A.A.2-KWK dan formulir model A.B-KWK, diketahui seorang warga sudah terdaftar dan tercatat oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada 21 Juni 2020.

Namun pada kenyataannya, saat hari ‘H’ atau akan melakukan pencoblosan sebagaimana dalam formulir A.3-KWK malah nama pemilih tersebut tidak ada. Sehingga warga tersebut, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.

“Ini yang kita sesalkan, saat didata oleh petugas PPDP nama warga masuk dalam data pemilih. Akan tetapi ketika akan mencoblos, malah yang bersangkutan tidak ada namanya. Sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” terang pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini.

Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa fakta-fakta pelanggaran lainnya. Diantaranya, adanya dugaan pemilih palsu sebanyak 4 orang di sebuah perumahan Palm Hill. Namun secara realita, empat warga yang masuk pemilih tersebut beralamat di sebuah rumah yang sudah terbakar 5 tahun lalu. Dan terbilang bangunannya sudah rata dengan tanah.

“Aneh, pemilih beralamat di sebuah rumah yang 5 tahun lalu terbakar dan bangunannya telah rata dengan tanah,” jelasnya.

Kemudian, ada blok dalam perumahan yang masuk dalam kategori palsu. Mengingat, ada 10 pemilih yang memiliki formulir model A.3-KWK dan terdaftar di TPS 23 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, dan diketahui tinggal di alamat Kompleks Palm Hill Blok D No 21, 23, 26, 27 dan 28.

“Padahal nomor rumah dalam blok D hanya sampai Blok D nomor 19. Dan tidak ada sampai nomor tersebut. Sangat ironis sekali. Kinerja KPU Batam sangat dipertanyakan. Padahal pemutahiran data pemilih telah Dilaksanakan tanggal 21 Juni 2020. Dan ini baru di satu TPS saja. Bagaimana jika hal yang sama juga terjadi di TPS-TPS lainnya. Dan hal ini perlu diusut hingga tuntas,” terangnya.

Pihaknya juga mengutip sebuah peraturan dalam UU Pilkada pada Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015. Dimana dalam pasal tersebut, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pillhnya, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh penyelenggara (KPUD, PPS) dan atau petugas Iain yang terrlibat langsung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dapat Dipidanakan.

Begitu juga dalam Undang-Undang, Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu Yang Diatur Pada Pasal 510. Pasal 532. Dan Pasal 549.

“Dalam Pasal 510 Berbunyi “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun. Serta Pidana Dalam Pasal 554 Dan 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jadi jangan main-main dengan ini, kasihan warga yang kehilangan hak pilihnya. Dan perlu diusut hingga tuntas,” jelasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan