BeNews-BATAM. Jangan tanda tangan Pak….!,” Teriak salah seorang rekan dalam perjuangan saat sosialisasi pada pilkada yang baru berlangsung (9/12).
“Bapak bisa terjebak, dan musuh bagi pengusaha yang memiliki kepentingan diatas lahan yang masih diduduki warga,” lanjut Pria tersebut mengingatkan.
Terhenti sejenak, pandangan bapak Lukita sesaat melirik ke arah pemilik suara yang terdengar sangat cemas tersebut. Pandangan Lukita sejenak menyapu seluruh wajah warga masyarakat dihadapannya, yang diakui merupakan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya.
Tanpa mengucapkan sepatah katapun, Lukita membaca dengan seksama isi surat komitmen untuk kepastian legalitas lahan kampung tua tersebut, tanpa ragu, Lukita menandatangani surat tersebut dengan yakin dan menyerahkannya kepada tetua masyarakat yang hadir menemuinya.
“Silahkan perbanyak, sebarkan dan publis kepada masyarakat luas, saya siap mewujudkannya karena memang itu harus diselesaikan dan masyarakat Batam layak mendapatkannya untuk keadilan dan kepastian hukum,” suara bapak Lukita pelan, mampu membius dalam keheningan…
Seakan tidak percaya dengan keputusan Bapak Lukita, tidak ada respon dalam beberapa saat, ketika salah seorang dari warga masyarakat yang hadir meneriakkan Takbir……dan suasana hiruk penuh keharuan membaur dalam kegembiraan dengan keputusan Bapak Lukita yang sangat dinanti-nanti masyarakat Batam, setelah lelah dan lama berjuang tanpa kepastian dan keputusan.
DR.Ir.Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A. Pria kelahiran Bandung dengan sederet prestasi dan karier gemilang di tingkat Nasional.
Awal saat menjabat Kepala BP Batam (Baca: Otorita Batam) dengan kesungguhan dan ketegasan sikap untuk pertama kali dalam sejarah pembangunan kota Batam menandatangani kesepakatan dengan menerbitkan faktur tagihan untuk lokasi Bengkong sadai.yang terlunta-lunta nasibnya tak berujung setelah ditetapkan sebagai kampung tua dengan Perda yang dikeluarkan dimasa pemerintahan walikot Batam, Drs.H.Nyat Kadir saat itu.
Bukan rahasia, bagi warga bengkong sadai, ketidakpastian kelanjutan pengurusan legalitas lahan dibengkong sadai, mengungkap sejuta “permainan” kalangan tertentu yang memanfaatkan status kampung tua, sebagai sarana klaim dan berbagai persoalan lainnya menyangkut kampung tua. Bahkan seorang tokoh masyarakat kampung tua bengkong sadai, dengan begitu bangga dan sumringah ketika dengan ketulusan kepemimpinan Bapak Lukita, sebagai kepala BP Batam, hadir ketengah-tengah masyarakat Bengkong sadai, menyerahkan sebuah surat yang begitu lama dinanti, sebagai kepastian hukum untuk dasar kelanjutan proses legalitas kampung tua bengkong sadai hingga proses sertifikat, yang kini sudah dinikmati masyarakat Bengkong sadai. (Berlanjut…….Lukita, Ketulusan untuk Batam bermartabat)
Penulis : M.Apul Matondang (Pimpred Portal berita www.benews.co.id yang juga Merupakan wakil ketua Serikat Pers Indonesia (SPRI) dan Anggota Utama Dewan Pers Indonesia (DPI) Pusat.