BeNews.co.id. BATAM. Masa akhir konsesi pengelolaan air bersih dibatam yang akan segera berakhir (14 Nopember 2020) ternyata memicu sejumlah persoalan yang muncul kepermukaan.
Setelah sebelumnya BP Batam sebagai regulator “ngotot” menunjuk PT Moya Indonesia (Mi) melakukan pengelolaan air minum selama masa transisi 6 bulan, kembali muncul berbagai “kegelisahan” seputar jaminan pelayanan air bersih dalam masa transisi, terlebih menyangkut persoalan karyawan ATB yang diberi kesempatan kerjasama dengan BP Batam maupun PT.Moya sebagai karyawan.
Menjawab berbagai informasi yang berkembang ditengah masyarakat, BeNews.co.id mengirimkan konfirmasi kepada ” head of corporate ATB ” Maria Y Jakobus. Demikian petikannya.
“Bagaimana sikap atau kebijakan ATB terkait kesempatan yang diberikan BP Batam maupun PT Moya Indonesia untuk menerima karyawan ATB untuk bergabung dlm pengelolaan air bersih di Batam?*
Maria : Pada prinsipnya, ATB tidak akan melarang karyawan untuk ikut bekerjasama dalam pengelolaan SPAM yang dibentuk BP Batam setelah konsesi dengan ATB berakhir. Namun tentu saja BP Batam harus memperhatikan etika dan aturan hukum yang berlaku dalam melakukan rekrutmen karyawan.
ATB dan karyawan terikat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Code of Conduct (CoC) atau kode etik yang telah disetujui bersama.
Terkait Etika misalnya, BP Batam mengirimkan langsung surat elektronik kepada karyawan ATB. Padahal, seluruhnya masih merupakan karyawan ATB dan masih dalam tanggungjawab perusahaan. Seharusnya, BP Batam berkomunikasi dengan ATB.
Terkait aturan, proses rekrutmen dan syarat yang diminta oleh BP Batam hanya bisa dipenuhi bila karyawan melanggar aturan, perjanjian kerjasama dan kode etik perusahaan. Pasalnya, BP Batam mewajibkan karyawan mengirimkan sejumlah dokumen yang bersifat rahasia. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan kode etik perusahaan.
Selain itu, hingga hari ini karyawan ATB masih terikat hubungan kerja dengan ATB. Sehingga, merekrut mereka saat masih punya hubungan kerja juga melanggar PKB dan CoC.
Kami tidak keberatan bila proses rekrutmen dilakukan setelah tanggal 14 November, dimana hubungan kerja antara karyawan dengan ATB juga telah berakhir, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak. Sementara sebelum itu, kami meminta masing-masing pihak menghormati aturan dan perjanjian yang telah dibuat. (Am)