Oknum PPS Pendukung Paslon Tertentu, Harus diproses Secara Hukum

Erison, Mantan komisioner KPUD Batam

Batam, BeNews.co.id. Kegaduhan di Group WA akibat ulah oknum Penyelenggara Pemungut Suara (PPS) di Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk kedapatan mendukung salah satu paslon kandidat walikota Batam.

Kasus ini terungkap saat MA (inisial) menghadiri  acara ramah tamah,dibalut kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Batam serta calon Wakil Gubernur Kepri di wilayah Rumah Susun (Rusun) Mukakuning, Senin (5/10).

Dari foto yang diterima,  MA yang merupakan seorang Ketua RW di lingkungan tersebut terlihat duduk paling depan dengan kedua tangan mengacungkan jari mengisyaratkan nomor urut pasangan calon (Paslon).

Ketua KPU Batam Herrigen Agusti membenarkan adanya temuan terkait PPS yang melakukan dukungan kepada salah satu paslon walikota dan gubernur.

Dikatakan Herrigen, pihaknya sudah minta klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya.

“Dia mengakui (perbuatannya),” ujar Herrigen yang mengaku baru selesai menggelar pleno membentuk tim pemeriksa terhadap MA

Sesuai hasil pleno, kata Herrigen, MA akan diperiksa pada Sabtu (10/10). Namun sebelum jadwal pemeriksaan tersebut digelar, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

“Karena sudah mengundurkan diri, pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari PPS.

“Krena dia sudah mengundurkan diri. Kami memberhentikan dia. Berarti prosesnya sudah tidak dilanjutkan lagii,” kata Herrigen melalui selulernya.

Menanggapi temuan yang melibatkan Oknum PPS, Erison, S.Si.T mengaku prihatin dan sangat kecewa dengan pola penanganan yang dilakukan KPU Batam

Kalau oknum sdh mengundurkan diri, kasusnya selesai dan KPU hanya keluarkan surat pemberhentiannya saja. Tdk bisa begitu. Secara administrasi oknum tersebut diberhentikan, tapi secara pidana harus diusut dulu.

Oknum PPS yang terlibat kampanye Paslon Peserta Pilkada

Penyelenggara tersebut sudah jelas melanggar KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, sanksinya memang harus diberhentikan. Sanksi bagi pelanggaran etik adalah pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun jangan lupa, harus diselidiki kasus pidana terkait pidana pemilunya. Dalam hal ini tugas Bawaslu atau Gakkumdu untuk proses hukumnya. Agar ada efek jera bagi penyelenggara yang lain untuk berbuat hal yang sama. Bawaslu jangan mandul dong, harus pro-aktif. Jangan hanya menunggu laporan yang masuk baru bekerja. Tugas pengawasannya harus terus bekerja dalam setiap detik proses Pemilukada ini. Kita mencatat sudah ada puluhan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan dan juga tim sukses mereka. Tapi kita belum mendengar ada satupun yang diberi sanksi.
Inikan proses pemilihan kepala daerah, calon pemimpin kita semua Batam ini. Kepercayaan dalam proses adalah hal yang mutlak dilakukan, terutama kepercayaan kepada penyelenggara. Ini bukan pemilihan pencabutan “julo-julo”. Jadi jangan sampai ada hal-hal kecurangan seperti itu terjadi.
Kalau perlu seperti Pemilu di Amerika. Penyelenggara yang berlaku curang atau tidak netral itu, selain diberhentikan dengan tidak hormat juga diumumkan secara terbuka identitasnya. Jadi semua orang tahu dan menjauhi tindakan-tindakan seperti itu.

Siapa yang akan bertanggung jawab, bila ternyata oknum tersebut sudah memanipulasi DPT, contohnya. (Mato)

Tinggalkan Balasan