Bentrokan Setokok Renggut Dua Nyawa, Aktivis PMII Desak Usut Tuntas dan Cegah Konflik Susulan

Dedy Wahyudi Hasibuan, S.I.P., M.Sos.,

BATAM | BENEWS – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan, S.I.P., M.Sos., menyoroti peristiwa bentrokan di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dedy yang kini menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Hukum dan HAM menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menilai jatuhnya korban jiwa harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua orang dalam peristiwa tersebut. Belasungkawa saya sampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dedy, Rabu (16/9/2026).

Dedy menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan bentrokan antarkelompok. Hilangnya nyawa manusia menunjukkan bahwa konflik telah menimbulkan konsekuensi serius. Kondisi tersebut membutuhkan penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan agar konflik tidak berlanjut.

“Dua nyawa yang hilang harus menjadi peringatan bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi korban berikutnya. Karena itu, saya mendesak seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan aksi balasan, tidak melakukan mobilisasi yang dapat memperbesar konflik, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Apresiasi Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang

Dedy mengapresiasi Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang beserta seluruh jajaran yang telah merespons peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah cepat aparat penting untuk menghentikan eskalasi dan mencegah konflik susulan.

“Saya mengapresiasi Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta seluruh jajaran yang bergerak menangani peristiwa di Setokok. Respons aparat sangat penting untuk memastikan konflik tidak meluas. Setelah situasi dapat dikendalikan, proses hukum harus berjalan objektif, profesional dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” kata Dedy.

Ia menilai kepolisian perlu mengurai secara menyeluruh kronologi dan penyebab peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya mobilisasi kelompok. Penegakan hukum harus membedakan tindakan individual dengan tindakan yang secara faktual dapat dipertanggungjawabkan kepada suatu organisasi.

“Jangan membangun kesimpulan berdasarkan identitas kelompok semata. Harus diperiksa siapa melakukan apa, apa penyebabnya, bagaimana rangkaian kejadiannya, dan apakah tindakan tersebut bersifat individual atau melibatkan organisasi secara terstruktur. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Dedy juga mendesak aparat mengantisipasi potensi aksi balasan. Menurutnya, penegakan hukum dan pencegahan konflik harus berjalan bersamaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Saya percaya Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang memiliki kapasitas untuk menjaga Batam tetap aman dan kondusif. Kita mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum secara profesional. Seluruh pihak juga harus menahan diri dan memberikan ruang kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara berdasarkan hukum,” katanya.

Aktivis PMII Ingatkan Tujuan dan Larangan Ormas

Dedy mengatakan peristiwa tersebut juga perlu menjadi momentum untuk mengingatkan kembali kedudukan organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan sosial. Terlebih, berdasarkan konteks pemberitaan yang menjadi rujukan rilis ini, peristiwa tersebut dikaitkan dengan kelompok organisasi kemasyarakatan.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas antara lain bertujuan meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi, serta menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ormas merupakan bagian dari kekuatan masyarakat sipil. Orientasinya harus memberikan manfaat kepada masyarakat, memperkuat solidaritas sosial dan menjaga persatuan. Kekerasan tidak boleh dinormalisasi sebagai cara menyelesaikan persoalan dengan membawa identitas organisasi,” tegas Dedy.

Pasal 21 UU Ormas juga mewajibkan ormas menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menjaga terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Ketentuan mengenai larangan kemudian diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 59 ayat (3) antara lain melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum.

“Tidak boleh ada kelompok yang mengambil fungsi aparat penegak hukum, melakukan tindakan main hakim sendiri, menggunakan kekerasan atau menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pengerahan massa dan kekerasan,” katanya.

Meski demikian, Dedy mengingatkan keterlibatan individu yang menjadi anggota suatu organisasi tidak otomatis membuat perbuatannya menjadi tindakan organisasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau pelanggaran dilakukan individu, pertanggungjawabannya harus diletakkan pada individu tersebut. Tetapi jika ditemukan bukti bahwa kekerasan dilakukan secara terorganisasi, diperintahkan atau difasilitasi organisasi, maka pertanggungjawaban organisasinya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus tegas sekaligus adil,” ujarnya.

UU Nomor 16 Tahun 2017 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum sesuai kategori pelanggaran. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.

Desak BP Batam Respons Cepat Konflik Lahan

Selain aspek keamanan, Dedy mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan respons cepat terhadap persoalan lahan di Kota Batam yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

Menurutnya, apabila suatu konflik berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, pengalokasian atau klaim atas lahan, penyelesaian tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan keamanan setelah bentrokan terjadi. Akar persoalan pertanahan juga harus ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Saya mendesak BP Batam respons cepat terhadap setiap persoalan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan menunggu persoalan membesar, terjadi pengerahan massa, apalagi sampai menimbulkan benturan fisik. Persoalan administrasi dan status lahan harus memperoleh kepastian melalui mekanisme yang terbuka, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.

Dedy mendesak BP Batam memperkuat mekanisme pengaduan, verifikasi dan mediasi terhadap persoalan lahan. Ketika muncul klaim yang saling bertentangan, menurutnya, para pihak harus segera dipertemukan dan dokumen terkait perlu diperiksa secara objektif.

“BP Batam perlu membangun sistem deteksi dini terhadap konflik lahan. Ketika terdapat klaim yang saling bertentangan, segera panggil para pihak, periksa dokumennya, jelaskan status lahannya dan fasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan. Jangan membiarkan ketidakpastian administratif berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Menurut Dedy, pembagian tanggung jawab antarinstansi harus berjalan jelas. Kepolisian memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan menangani dugaan tindak pidana. Persoalan administrasi pertanahan harus ditangani instansi berwenang. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi sosial masyarakat tetap kondusif.

“Kita harus menyelesaikan akar masalahnya. Kepolisian bekerja menjaga keamanan dan menegakkan hukum. BP Batam harus responsif pada persoalan pertanahan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah menjaga kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai persoalan lahan yang sebenarnya dapat ditangani sejak awal justru berkembang menjadi bentrokan,” kata Dedy.

Desak Semua Pihak Menahan Diri

Dedy mendesak seluruh pihak menghentikan potensi aksi balasan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, potongan video tanpa konteks maupun narasi provokatif yang dapat memperbesar sentimen antarkelompok.

“Batam adalah rumah bersama. Persoalan lahan jangan berkembang menjadi konflik horizontal dan perbedaan organisasi jangan menjadi alasan melakukan kekerasan. Negara harus hadir sejak akar persoalan, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik dan menindak setiap perbuatan melawan hukum berdasarkan proses yang adil dan transparan,” ujarnya.

Dedy berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki mekanisme pencegahan konflik di Kota Batam. Penegakan hukum, penyelesaian persoalan lahan, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan pencegahan konflik sosial harus berjalan secara terkoordinasi.

“Kita semua tentu berharap peristiwa yang telah merenggut dua nyawa ini menjadi yang terakhir. Seluruh pihak harus menahan diri. Ormas harus kembali kepada tujuan dasarnya, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga kedamaian dan memperkuat persatuan. Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat harus memastikan akar persoalan ditangani sehingga konflik serupa tidak kembali terjadi di Kota Batam,” tutup Dedy. (Hermanto/Mati)