Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Desak Wali Kota Nonaktifkan Sementara Kepala Dinas Pendidikan Batam

Jangan Berlindung di Balik Proses Hukum!

Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam mendesak Wali Kota Batam segera menggunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian

Batam | BENEWS – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam mendesak Wali Kota Batam segera menggunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membebaskan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dari jabatannya selama proses pemeriksaan atas dugaan pelibatan peserta didik dalam pawai pada 21 Juni 2026 masih berlangsung.

PC PMII Kota Batam bersama KOPRI PC PMII Kota Batam bersama telah melaporkan dugaan tersebut kepada Polresta Barelang, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.

Desakan tersebut merupakan bentuk komitmen KOPRI dalam mengawal perlindungan anak, menjaga netralitas dunia pendidikan, serta memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi dan bebas dari konflik kepentingan. Bagi KOPRI, setiap dugaan pelibatan peserta didik di luar kepentingan pendidikan harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut hak-hak anak, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelumnya, PC PMII Kota Batam bersama KOPRI PC PMII Kota Batam bersama telah melaporkan dugaan tersebut kepada Polresta Barelang, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. KOPRI juga telah mengajukan permohonan pengawalan kepada DP3AP2KB Kota Batam agar proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, independen, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15 yang mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik maupun bentuk pelibatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip the best interests of the child. Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa peserta didik harus memperoleh ruang pendidikan yang aman, edukatif, dan terbebas dari berbagai bentuk eksploitasi.

KOPRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewenangan administratif yang dimiliki Wali Kota Batam. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Wali Kota memiliki tanggung jawab memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, independen, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil tindakan administratif terhadap aparatur sipil negara yang sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Kewenangan tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjaga independensi pemeriksaan, mencegah konflik kepentingan, melindungi para saksi, serta memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan akuntabel.

Bagi KOPRI, penggunaan kewenangan tersebut bukan semata persoalan administrasi, melainkan cerminan keberanian pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance dan melindungi hak-hak anak.

“Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya satu jabatan, tetapi integritas pemerintahan dan perlindungan anak. Ketika dasar hukumnya sudah jelas, Wali Kota harus berani menggunakan kewenangannya,” tegas Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam.

Menurut KOPRI, pembebasan sementara bukanlah bentuk penghukuman ataupun intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan disiplin aparatur.

KOPRI PMII Kota Batam

Atas dasar itu, KOPRI PMII Kota Batam mendesak Wali Kota Batam untuk:

1. Membebaskan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung;

2. Menginstruksikan Inspektorat Daerah Kota Batam melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel;

3. Menjamin perlindungan terhadap peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh saksi dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi; dan

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelibatan satuan pendidikan dalam setiap kegiatan di luar proses pembelajaran agar senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

KOPRI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak. Bagi KOPRI, dugaan pelibatan peserta didik dalam kegiatan di luar kepentingan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam untuk membuktikan komitmennya terhadap perlindungan anak dan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.

Lebih jauh, KOPRI mengingatkan bahwa Kota Batam telah menerima predikat Nindya Kota Layak Anak dari pemerintah pusat. Predikat tersebut bukan sekadar penghargaan seremonial, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan keberanian mengambil keputusan ketika hak-hak anak diduga terancam. Kepercayaan yang telah diberikan kepada Kota Batam hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut hak anak ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Predikat Nindya Kota Layak Anak tidak boleh berhenti sebagai simbol prestasi. Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan integritas pemerintahan terjaga dan setiap hak anak benar-benar dilindungi,” tutup Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam. (Po/Her/Deddy)