Batam | BENEWS.id – Geram dengan Penanganan Perkara dugaan penganiayaan yang dialami korban Yohannes, Penasehat Hukum (PH) Korban dari Kantor Pengacara LAW OFFICE ANRIZAL kirimkan surat pengaduan dan permohonan eksaminasi Penyelidikan Penyidik Polsek Sagulung, kepada Irwasda, Wasidik hingga Kabid Propam Polda Kepri. Rabu (08/07/2026)

ANRIZAL S.H.,Kuasa Hukum Korban dari Kantor Pengacara LAW OFFICE ANRIZAL S.H.,C.NSP.,CF.NLP.,C.CL & PARTNERS. Mengungkapkan kekecewaan mendalam yang dialaminya.
“Saya mempertanyakan integritas dan kompetensi penyidik Polsek Sagulung yang menanganiLP:D/91/III/2025/SPK/Polsek Sagulung, tanggal 10 Maret 2025.” Ungkapnya.
Dilanjutkan, Surat penetapan tersangka: S/Tap/128/VII/Res.1.6./2025 tertanggal 19 Agustus 2025 hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Dengan surat pengaduan yang Surat dikirimkan, Rabu 08 Juli 2026 pengaduan dan eksaminasi proses penyelidikan penyidik Polsek Sagulung, dikirimkan kepada Irwasda Polda Kepri, Wasidik Polda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri.
“Korban yang merupakan klien saya butuh kepastian dan keadilan yang berkekuatan hukum” tegasnya.
Terpisah, Yohannes didampingi istri, menuturkan beban yang dihadapinya selama dalam proses yang dilaporkannya sejak setahun lalu, tidak jelas kapan disidangkan, walau terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak saya yang masih kuliah, sampai menangis mempertanyakan kelanjutan proses penganiayaan yang dialami ayahnya,” ungkap Gultom tidak mampu menyembunyikan kegusarannya.
ANRIZAL S.H., mengharapkan dengan surat pengaduan yang dikirimkannya, kepastian hukum dan keadilan bisa segera hadir bagi korban. (Her/poel)















