KOPRI PC PMII Batam Minta UPTD PPA Kawal dan Percepat Penanganan Dugaan Eksploitasi dan Manipulasi Anak dalam Pawai Program MBG di Batam

KOPRI PC PMII Kota Batam mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak.

Batam |BENEWS – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam menyerahkan surat permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kamis (1/7/26).

Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII) Kota Batam menyerahkan surat permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina Nurfatihah bersama Bendahara PC PMII Kota Batam Siti Rahmah, Ketua Komisariat PMII Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sahabat Hary Rangga, Ketua Komisariat Abu Bakar Muhammad sahabat Alpin, serta jajaran sahabat dan sahabati komisariat.

Surat diterima oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha UPTD PPA Kota Batam, Francisca Azzura. Pihak UPTD PPA menyampaikan bahwa surat telah diterima dan akan segera diteruskan kepada Kepala UPTD PPA Kota Batam untuk ditindaklanjuti, mengingat pimpinan sedang tidak berada di kantor.

Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina Nurfatihah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal pemenuhan hak-hak anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Permohonan pengawalan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Pengajuan surat kepada UPTD PPA merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan PC PMII Kota Batam pada 30 Juni 2026 kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Kapolresta Barelang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi mengawal dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga.

Dugaan tersebut bermula dari pawai yang diselenggarakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan melibatkan siswa SD, SMP, serta guru. Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun PC PMII Kota Batam, kegiatan tersebut menampilkan spanduk, mobil komando, serta orasi sejumlah anggota DPRD Fraksi Gerindra yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga memunculkan dugaan adanya pelibatan anak dalam aktivitas yang bernuansa politik.

Menurut KOPRI PC PMII Kota Batam, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelibatan anak dalam aktivitas yang bernuansa politik sehingga perlu memperoleh perhatian serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Selain itu, KOPRI PC PMII Kota Batam mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak. Implementasi regulasi tersebut dinilai harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap setiap anak dari segala bentuk penyalahgunaan maupun eksploitasi.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut integritas dunia pendidikan. Peserta didik seharusnya memperoleh ruang belajar yang aman, netral, dan bebas dari kepentingan politik. Karena itu kami berharap UPTD PPA dapat mengawal proses ini secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam.

KOPRI PC PMII Kota Batam menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian dari instansi yang berwenan Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (Herman)