Keluarga Lourensius Mengharap Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Usut Kejanggalan Tuntutan Berlapis JPU

Ramansyah putra siregar, Memohon Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Turun Tangan.

Bangkinang | BENEWS – Keluarga Lourensius 32 THN, yang didakwa dengan pasal berlapis pasal pasal 372 Jo, pasal 374 jo,dan  480 KUHP, Mengharap Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Usut Kejanggalan tuntutan Jaksa.


“proses hukum, baik dari lidik sampai penuntutan pengadilan negri bangkinang begitu cepat dan tergesa-gesa,” ungkap Ramansyah putra siregar,  Abang kandung korban dihadapan sejumlah media.

Dijelaskannya, Lourensius siregar (32 THN) merupakan tulang punggung keluarga dan ayah dari bayi ber-umur 7 bln, hanyalah seorang “pengusaha kecil peron sawit” yg menerima permintaan dari anggotanya untuk mentransfer hasil beli buah sawit diperonnya. dia tidak tahu bahwa sawit tersebut ilegal.

Hanya Karenaa peron tersebut dikelola oleh anggota kepercayaannya.

Sementara PT KISS yg berada di kawasan hutan tetap tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar 15 juta karena karyawan PT KISS tersebut menjual sebagian buahnya ke anggota Lourensius.” Jelasnya.

Lourensius selaku pemilik peron sawit ditangkap pada tgl 12 november 2025  sekitar jam 21:00 wib dirumahnya, tepatnya Kandis Kabupaten Siak.

Ditangkap dan diperiksa oleh Kanit polsek Tapung hilir langsung. 2 hari penahanan dipolsek dan dikirim ke polres Bangkinang. 2 kali sidang langsung sidang tuntutan, Tgl 18 Desember dan tgl 23 Desember 2025,” geramnya.

“Dan hampir juga dilakukan pada tgl 22 Des, namun batal setelah kehadiran pihak keluarga,” ujarnya dengan kecewa.

Pasal Berlapis

“Sangat menjanggalkan pak, lourensius dikenakan 3 pasal sekaligus. Pasal 372 Junto ,pasal 374 jo,dan  480 KUHP, sementara lourensius sebagai tersangka tidak mengetahui atau ada hubungan apa apa kepada pihak  PT KISS tersebut,” tegasnya.

“Mohon pak periksa kebenaran dari penanganan hukum yg diterima oleh lourensius siregar yg mana telah dituntut 3 tahun oleh JPU yg bernama M.Faisal Pakpahan yg telah didatangi pihak PT KISS setelah lourensius menjadi tahanan jaksa. Dan adik saya lourensius siregar akan dilakukan vonis hukuman pada tgl 6 Januari 2026.

“Mohon bantuan pak Agar mendapatkan keadilan hukum sesuai perbuatan lourensius siregar,” pintanya.

Sementara itu, JPU M.Faisal Pakpahan dihubungi tidak merespon. Massage yang dikirimkan melalui WhatApp (WA) yang dikirimkan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

(Haryanto)