Wali Kota Batam Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru: Rayakan Secara Sederhana

Surat Edaran Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, masyarakat dilarang menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru (Photo dan narasi kata Batam)

Batam | BENEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan imbauan tegas terkait perayaan malam pergantian tahun.


Melalui Surat Edaran Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, masyarakat dilarang menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru, serta diminta merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tertib.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batam menekankan bahwa perayaan Tahun Baru hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan, menghindari potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, serta risiko kebakaran dan kecelakaan.

Pemerintah Kota Batam juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama, kebersamaan keluarga, serta aktivitas yang mencerminkan nilai ketertiban dan toleransi antarwarga.

Selain itu, aparat terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan situasi Kota Batam yang aman, kondusif, dan nyaman selama momentum pergantian tahun.

Pemko Batam berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama, sekaligus menjadikan pergantian tahun sebagai refleksi diri untuk membangun Batam yang lebih tertib, aman, dan harmonis. (abh)

Artikel sudah dipublikasikan melalui laman : katabatam