Jakarta | BENEWS – Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini mengomentari apa yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar Kamis (31/7/2025).
Melalui laman FB nya, Anggota DPR RI perwakilan dari Propinsi Kepri ini menuliskan , Didalam pemberian amnesti dan abolisi,. ada beberapa point yang dapat dijadikan buah pikir kita sebagai anak bangsa ;
- Terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada Warga Negara Indonesia bukan lah suatu bentuk perlawanan Presiden terhadap Penegakan Hukum, tetapi merupakan pengaplikasian Hukum Tertinggi Republik Indonesia yang termaktub didalam UUD 1945.
- Didalam pemberian amnesti dan abolisi tehadap lebih dari 1000 terpidana juga tidak dapat diartikan jika para hakim, para jaksa, para polisi dan para penyidik lain mya melakukan kesalahan dalam menangani dan memutuskan suatu perkara, terpidana yg dinyatakan bersalah tetap lah bersalah dimata hukum terakhir dalam proses hukum tersebut, tetapi ada pertimbangan tertentu yang mana oleh Presiden dapat dipertimbangkan mendapatkan amnesti dan abolisi, jadi jangan diartikan sempit jika proses hukum yang berjalan salah,. jadi proses hukum yang dijalankan dan proses pemberian amnesti dan abolisi adalah chapter yang berbeda walaupun ada kesinambungan, hal ini sama dengan misal hakim pengadilan negeri hukumannya berbeda dengan hakim pengadilan tinggi, tidak berarti kedua hakim tersebut dapat dikatakan berlawanan satu sama lain.
- Pertimbangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap lebih dari 1000 terpidana tersebut bagian besar dari berbagai macam alasan pemberian amnesti dan abolisi, dapat berupa alasan kemanusiaan seperti lansia, anak anak, kesehatan dll. dan atau bisa berupa pertimbangan rekonsiliasi nasional seperti adanya kegaduhan dan perdebatan atas putusan itu sendiri dan atau bisa berupa kebutuhan teknis karena kapasitas penjara pun bisa dijadikan alasan
- Ketika ada pandangan terhadap pemberian amnesti kepada saudara hasto ini adalah upaya politik Pemerintah untuk menarik PDIP atau “kasar” nya memperlunak PDIP dari oposisi, ini adalah peryataan yang tidak tepat, karena PDIP adalah partai yang besar yang berdiri tegas akan sikap nya yang membela wong cilik, kasus pak hasto tidak akan merubah pandangan PDIP sebagai partai terbesar saat ini. Jika dikaitkan terhadap dukungan PDIP kepada pemerintah itu sudah dilakukan sejak awal pemerintahan Pak Prabowo dan Juga karena memang program pak Prabowo ini membela wong cilik juga sesuai dengan perjuangan PDIP.
- Ketika pemberian abolisi kepada saudara Tom lembong dikaitkan dengan cara Pemerintah untuk menarik simpatisan pembela Pak Tom pun juga tidak tepat, karena tidak ada kepentingan pemerintah terhadap pihak tersebut, Pemerintah fokus terhadap program unggulan dan menjalankan Asta Cita nya, tetapi jika keputusan ini membuat ada nya dukungan dari orang orang yang sebelumnya tidak setuju terhadap program yang baik ini itu merupakan hak dari pendukung beliau dan pasti karena kesadaran jika memang itu program baik untuk negara.
- Ada nya pandangan juga ini menjadi tonggak perlawanan Pak Prabowo terhadap Pak Jokowi atau pembuktian kalo ada cawe cawe Pak Jokowi, karena dinyatakan kasus ini dari awal adanya kriminalisasi yang dilakukan Pak Jokowi. Itu juga pandangan sesat untuk merusak persatuan bangsa, Kasus Pak Hasto sudah dimulai sejak tahun 2020 yang saat itu hubungan Pak Jokowi dan PDIP baik baik saja (jgn diartikan sekarang tidak baik baik saja ya….). bagaimana mungkin jika itu diartikan karena pak jokowi, Pak Jokowi tidak mengintervensi hukum baik dahulu atau pun sekarang. ketika pak Hasto dijadikan tersangka pun itu ada di era pak Prabowo menjadi Presiden yang juga Pak Prabowo tidak melakukan intervensi Penegakan Hukum, jadi bukan karena pesanan apa lagi intervensi dari Pak Jokowi,
Proses bernegara
Mari semua pihak untuk tidak memandang ini sebagai permainan politik, tetapi lebih kepada proses bernegara dengan tujuan kebersamaan dan persatuan yang mana akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara.
Mari kita jangan termakan hasutan dan ataupun permainan kata untuk memutarbalikan fakta untuk membuat gaduh sehingga tidak terjadi kestabilan dalam membangun bangsa, kunci keberhasilan ada dalam persatuan dan kestabilan.
Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan program Asta Cita nya sepenuhnya berniat dan bekerja keras untuk kepentingan bangsa dan negara menuju Indonesia yang lebih adil dan lebih makmur dari sebelum nya.
“plissss jgn di artikan kalo pemerintahan sebelumnya berarti belum adil dan belum makmur……. pliss berfikirlah jika tidak hitam itu belum tentu putih, masih ada dimensi merah, hijau dan seterusnya,.” pungkasnya.
terakhir, Endipat mengucapkan, selamat berakhir pekan..
“Selamat memulai bulan Agustus dan memeriahkan rangkaian HUT ke 80 Republik Indonesia,” tutupnya. (***)
Narasi : Endi,
Anggota Fraksi Gerindra















