Natuna | BENEWS – Menanggapi keluhan masyarakat terkait lambatnya penempatan dokter di Puskesmas Subi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, memberikan penjelasan ke media melalu sambungan telpon, pada 25,6,2025. bahwa proses perpindahan atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tidak lagi semudah seperti beberapa tahun lalu.

“Usulan kepindahan dokter sudah kami sampaikan ke BKPSDM. Selanjutnya, BKPSDM harus menginput data ke dalam sistem e-Mut (elektronik mutasi) untuk kemudian menunggu persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah disetujui BKN, barulah bisa diterbitkan SK Bupati,” jelas Hikmat menegaskan.
Ia menambahkan, bahwa proses birokrasi saat ini memang lebih ketat dan kompleks, namun seluruh tahapan tersebut wajib dipenuhi.
Jadi perlu digarisbawahi, bukan berarti Bupati tidak ingin menandatangani SK. Prosesnya memang harus melalui jalur yang sudah ditentukan oleh aturan pusat,” tegasnya.
Keterangan ini sekaligus meluruskan anggapan masyarakat bahwa keterlambatan hadirnya tenaga medis di Subi disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah. Hikmat berharap masyarakat bersabar dan memahami bahwa semua pihak terkait sedang berupaya menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur.
Biro : Natuna laporan : Baharullazi Editor : Ardhanapena Photo. : Istimewa