Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah Minyak Goreng

Batam | BENEWS.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, menyampaikan Pemaparan Hasil Pengawasan Harga Minyak Goreng Berdasarkan Survei Ombudsman RI Diseluruh Indonesia dan Kepri secara daring, Selasa ( 22/2/2022) pukul 14.00 siang.
Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah Minyak Goreng
Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah Minyak Goreng 

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H menyampaikan, Ketersediaan minyak goreng merupakan salah satu bentuk pelayanan publik berupa barang publik (kebutuhan pokok) yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sesuai amanah UU nomor 25 Tahun 2009.

Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah Minyak Goreng
Sumber : Ombudsman RI perwakilan Kepri

Dijelaskannya, Ombudsman RI memiliki kewewenangan dan atensi terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi publik/masyarakat.

Dalam paparannya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengungkapkan respon Pemerintah dalam menekan harga Minyak goreng, melalui Permendag No.1 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng Kasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh BPDP KS (11 January 2022) dengan penyediaan minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter.

Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah MInyak Goreng

Agar pedagang / pengusaha di Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Toko Tradisional mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 : (Rp 11.500 untuk curah, Rp 13.500 kemasan sederhana, Rp 14.000 kemasan premium)

Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Serius Tangani Masalah Minyak Goreng

Agar Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri dapat melakukan pemantauan stok dan harga, serta masyarakat juga dapat turut mengawasinya. Agar potensi penimbunan stok minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu untuk maksud mengambil keuntungan dan atau menaikkan harga melebihi harga HET dapat segera melaporkan ke pihak Disperindag atau ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau

Secara umum, persediaan minyak goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat Toko dan Pasar Tradisional maupun Toko dan Pasar Modern.

Namun ada temuan Minyak Goreng Premium kemasan 500 ml = Rp. 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp. 37.000 dan Rp. 38.000.

“Masyarakat diharapkan jangan panik. Karena stok minyak goreng di Kota Batam dan Kepri itu aman,” tegas Lagat.

Lebih lanjut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini menegaskan, “Yang perlu kami tekankan agar Disperindak dapat menjaga agar harganya tetap terkontrol. Dan sampai saat ini memang kondisi “Panic Buying” di Kepri belum seperti daerah lain,” ucapnya.

“Karena memang stoknya berlimpah dan masyarakatnya tidak terlampau panik. Hanya beberapa temuan ada harga yang melewati HET yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022.

Nah, kita harapkan disini Satgas Pangan atau Disperindak dan Dinas dan Teknis yang lain bisa melakukan pengawasan untuk itu. Kalau tidak nanti masyarakat bisa melaporkan kepada Ombudsman,” tuturnya.

Tidak menemukan penjualan MG Curah dan Minyak Goreng kemasan Biasa di segmen Pasar Tardisional, Toko Tradisional, Toko Modern dan Pasar Modern saja, sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran Pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium.

Ada pembatasan penjualan MG di toko dan pasar modern maksimum 2 liter. Pengakuan dari Pedagang/Penguasaha bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan / meninjau sekaligus melakukan kontrol harga.

“Saat ini, kita masih tahapan menghimbau dulu, agar Disperindag dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya”. Pungkas Lagat. (Red/Rilis OMB)

Tinggalkan Balasan