Kejagung Berhasil Periksa 1 Orang Saksi Kasus Satelit Kemenhan

Jakarta | BENEWS.co.id – Kejagung berhasil memeriksa satu orang saksi yakni mantan Komisaris BRTI, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015 – 2021, pada Rabu, 16 Februari 2022.

Informasinya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi kasus tersebut.

Saksi kasus yang diperikas yakni Mantan Komisaris BRTI terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015 – 2021.

[irp]

Sebagaimana yang disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, “Saksi yang diperiksa yaitu DB selaku Mantan Komisaris BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia),” katanya, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (16/2/2022).

Dikutip dari InfoPublik.id, Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi Mantan Komisaris BRTI dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada 2012 sampai dengan 2021.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan pihaknya akan menangani kasus itu dengan cepat dan cermat.

Menurut dia, terdapat dua unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu yakni terkait sewa satelit dan pengadaan ground segment.

Ditemukan bahwa ada indikasi kerugian negara, karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

[Red]

[irp]

Tinggalkan Balasan