Medan | BENEWS.co.id – Anggota Dewan Pemko Medan Merasa geram dan meminta tindakan tegas pemko terkait persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan meminta agar menjadi perhatian pemerintah Kota Medan, terutama dalam pelaksanaan sistem birokrasi satu pintu.
Anggota Dewan ini mengingatkan, Sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan“, ucap Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Sabtu (20/11/21), melalui telepon selulernya.

Politisi Gerindra ini pun menegaskan, dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pembangunan tersebut, tentu harus ada pengawasan ekstra ketat.
“Seperti yang terjadi di lapangan, sesuai laporan yang diterima dari masyarakat. Diduga banyak pengembang yang SIMBnya menyalahi aturan dalam mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Diitambahkannya, banyak temuan, misalkan, Izin Mendirikan Bangunnya, 5 unit tapi yang dibangun 6 unit. Nah, ini yang harus diawasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara.
Begitu juga bila ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin solusi sebaiknya memberikan denda lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif.
Dedi juga mengingatkan dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target, akan tetapi bagaimana juga peruntukannnya. (Rizky Zulianda)