Suami Bejat Setubuhi Adik Ipar Kepergok Istri

Katingan | BENEWS.co.id – Suami bejat berinisial “IMN” (25) kepergok istrinya saat adik kandungnya berinisial “S” (13) di setubuhi oleh suaminya sendiri, pada Senin 08 November 2021 lalu.

Korban berinisial “S” yang masih dibawah umur ini disetubuhi pelaku yang tidak lain adalah suami kakaknya sendiri, saat itu korban sedang memasak di dapur.

Peristiwa bejat adik ipar di setubuhi pelaku ini, terjadi di Desa Tumbang Kaman Rt 01 Rw 01, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (08/11/2021) pukul 19.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi, saat di konfirmasi, Selasa 16 November 2021.

Kronologis peristiwa tersebut dijelaskan Kasat bahwa, pada awalnya terjadi pada Senin (08/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB, sewaktu korban sedang memasak di dapur.

Tiba-tiba tangan korban ditarik, pelaku langsung memeluk korban, pada saat itu korban berusaha berontak, dengan cara menepis tangan pelaku, sembari korban berkata,”Aku gak mau lagi”.

Kenapa korban berkata seperti itu, lanjut Kasat, karena pelaku dulu juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI, sekitar pertengahan tahun 2020 dan peristiwa tersebut terjadi sudah berulang kali.

Namun saat itu pelaku mengancam korban dengan berkata “ Saya bunuh kalau tidak mau”, mendengar hal tersebut, korban merasa ketakutan.

Kemudian pelaku, tambah Kasat langsung membaringkan korban dilantai, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pada saat korban sedang di setubuhi pelaku, tiba- tiba datang istri pelaku (kakak kandung korban) yang sempat melihat perbuatan pelaku terhadap korban saat itu.

Menurut Kanit PPA Aiptu Supriyanto, untuk pelaku sudah di amankan di Polsek Sanaman Mantikei untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sumber: Polres Katingan

Tinggalkan Balasan