BEnews.co.id, Batam – Pemerintah daerah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota di Kepri yang mewajibkan syarat sertifikat vaksin dalam pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan maladministrasi pelayanan publik.
Ketentuan sanksi dalam pasal 13A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus (Covid) -19 harus dimaknai diberlakukan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin namun tidak mengikuti vaksinasi, bukan bagi masyarakat yang belum di vaksin.
Jadi tidak dapat diterapkan secara menyeluruh bagi masyarakat, hanya bagi yang tidak mau divaksin. Pada kenyataannya Ombudsman Kepri menemukan bahwa:
a. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu menyediakan akses yang luas bagi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, hanya di beberapa titik saja. Sehingga mengakibatkan antrian yang panjang, lama, tidak layak dan melanggar Prokes Covid-19. Sehingga sangat berpotensi terjadinya pemaparan virus covid 19.
b. Ketersediaan vaksin tergantung kiriman dari pusat, sehingga tidak dapat dipastikan selalu tersedia sehingga dapat mengganggu kelancaran vaksinasi.
c. Antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksin sangat tinggi namun kesempatan mereka divaksin dipengaruhi ketersediaan stok, jadi sebagian besar masyarakat bukan tidak mau divaksin tapi belum mendapatkan jadwal.
d. Pemerintah Daerah harus fokus melakukan edukasi kepada kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi menolak/tidak mau mengikuti vaksinasi agar mau divaksin.
e. Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskriminatif.
f. Namun jika pemerintah daerah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kementerian kesehatan RI dan Dirjen Dukcapil telah menegasikan bahwa tidak menetapkan sertifkat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Pelanggaran menetapkan kewajiban sertifikat vaksin dalam pelayanan publik akan bertentangan dengan :
- Berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial : Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik :
a. Penyelenggaran publik berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif pelayanan;
b. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. - Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :
a. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. Pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. - Afidatun Nisa
Sumber : Ombudsman Perwakilan Kepri