Opini : Alfonsius Surya Anggiat Simanungkalit S.Pd.
Penulis merupakan masyarakat biasa yang tinggal di Tanjungpinang dan gemar membaca, penulis, dan tukang ngopi.
Kebijakan selalu identik dengan sosok atau figur pemimpin di suatu wilayah. Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati memiliki hak prerogatif dalam merumuskan kebijakan dan mengimplementasikannya kepada masyarakatnya.

Pada tahun 2021 ini, pemeritah disibukkan dengan wabah Covid-19. Tidak terlepas dari pada itu pula, pemeritah gencar menerbitkan aturan – aturan guna menghadapi pandemik dan menyelamatkan masyarakat dari keterpurukan ekonomi, sosial dan kesehatan akibat dari wabah Covid-19 ini.
Baru – baru ini berhembus isu, walikota Tanjungpinang akan mengeluarkan sebuah kebijakan yang saat ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dimana kebijakan itu sendiri secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk di vaksin guna menciptakan imun tubuh yang baik dalam menangkal masuknya virus Covid-19.
Hal itu terungkap saat Rahma menjelaskan secara rinci terkait kebijakannya untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam mengurus administrasi di instansi pemerintah kota Tanjungpinang.
Rahma menjelaskan, apa yang dilakukannya serta – merta hanya untuk mendorong angka persentase vaksinasi di Tanjungpinang yang masih di posisi 30%.
Pihak yang menolak mulai mengframingkan Rahma ke Pilkada 2024 nanti. Lantas bagaimana dengan kabarnya presiden RI Jokowi? Beliau turut menerbitkan aturan yang menurut kaca mata penulis, Jokowi dan Rahma tidak jauh beda dalam upaya melindungi masyarakat dengan mendorong proses vaksin di daerah.
Kita mengenal Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pasal 13A Perpres Nomor 14/2021 itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau denda.
Bila kita menerjemahkan apa yang di buat oleh Jokowi dalam aturannya. Dimana setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dalam arti masyarakat di atas 18 tahun atau lansia yang tidak memiliki penyakit bawaan harus di vaksin. Sehingga kategori tersebut sudah menjadi landasan bagi masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung program Vaksinasi di Indonesia tanpa terkecuali.
Tentu semakin jelas, Rahma dan wacananya itu merupakan manuver yang baik dalam melindungi masyarakat Tanjungpinang. Namun sayangnya, oleh sejumlah pihak yang minim literasi justru menjatuhkan Rahma dan berlindung di balik HAM dalam menolak upaya pemerintah pada vaksinasi tersebut.
Sehingga apa yang dilakukan Rahma dalam wacananya untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan administrasi di instansi pemerintah adalah hal lumrah. Menurut hemat penulis, pemeritah dalam hal ini Rahma tinggal menjelaskan kepublik gambaran umumnya agar tidak terjadi simpang – siur ditengah masyarakat. Dan dimanfaatkan oleh orang – orang yang memiliki ambisi politik untuk menjadikan momen ini dan menjatuhkan Rahma pada pilkada 2024 nanti. Pasalnya apabila Rahma masih irit bicara, tentu pihak – pihak yang minim literatur tersebut akan terus melakukan penggiringan opini ke publik dan tentu saja menjatuhkan tingkat kepercayaan masyarakat Tanjungpinang dalam kepemimpinan Rahma kedepannya.
Tentu kita sadar, ulah pihak – pihak tersebut secara logika tentu menghambat proses vaksinasi di Tanjungpinang. Dan tentu saja secara tidak bertanggungjawab, mereka mendorong agar banyak pihak yang jatuh akibat terjangkit virus Covid-19 ini karena masih minimnya masyarakat yang tidak di vaksin.
Hingga saat ini, setidaknya angka kasus aktif Covid-19 berada di angka 418. Secara kumulatif Kasus Covid-19 telah mencapai angka 3.538 kasus. Tidak fair bila peningkatan Covid-19 terus meroket di Tanjungpinang dikarenakan oleh minimnya angka persentase vaksinasi dan justru yang disalahkan adalah Rahma itu sendiri.
Mari berfikir cerdas.