BEnews.co.id, ANAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, dibantu anggota Polsek Siantan serta anggota Koramil 02 tarempa, Senin (22/2) melakukan operasi yustisi.

Operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati No.43 tahun 2020, dilakukan di dua titik sekaligus, yakni Simpang tiga taman bermadah dan simpang tiga Masjid Jami.
Dalam operasi kali ini, tim operasi yustisi medapati 37 orang pelanggar. Terdiri dari 4 wanita dan 33 berjenis kelamin Pria. Yang diberi sanksi push up dan membersihkan sampah.
“Sanksi yang kita berikan kepada pelanggar adalah teguran, agar masyarakat sadar pentingnya tetap melaksanakan protokol kesehatan” tegas Sumi anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, yang diamini Kabid Penindakan Perda Suhaemi.
“Kegiatan yustisi ini bertujuan untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di daerah kita.” Tegas suhaeni menjelaskan (Ferengky Tanjung)















